Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari

Kompas.com - 17/06/2020, 14:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris menyebut bahwa terpidana kasus korupsi wisma atlet M Nazaruddin mendapat remisi sebanyak 45 bukan lebih.

"Kalau saya baca didata/ SK CMB (cuti menjelang bebas) yang bersangkutan jumlah remisinya 45 bulan 120 hari" kata Aris dihubungi melalui telepon, Rabu (17/06/2020).

Menurut Aris remisi tersebut didapat Nazaruddin sejak tahun 2013. Dia merinci bahwa remisi yang didapat mantan bendahara Partai Demokrat itu mulai remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

Menurutnya, justice collaborator lah yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi. "JC itu syarat mendapat remisi," kata Aris.

Baca juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Menurut Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana, bebasnya Nazaruddin ini sudah sesuai aturan, bahkan bisa saja pembebasan bersyarat (PB). Akan tetapi untuk PB ini harus dikoordinasikan Dirjen PAS dengan KPK.

"Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," tutur Budiana kepada wartawan.

Meski belun dinyatakan bebas murni, saat ini Nazaruddin tengah berada di Jakarta untuk menemui keluarganya. "Dia di Jakarta nemu anak istrinya," kata Budi.

Menurut Budi, hal itu tidak menjadi masalah selama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani CMB memberikan keterangan dan melaporkan kepergiannya kepada pembimbing.

Itu pun kepergiannya hanya sebatas di dalam negeri. "Kalau keluar negeri belum boleh. Bisa saja hanya harus dengan izin menteri," ujar Budi.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Nazaruddin Sudah Lunasi Denda Rp 1,3 Miliar

Pihak Bapas Klas 1 Bandung pun dapat mengembalikan Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin apabila dia melanggar aturan, hingga berperilaku tak baik selama CMB. 

Selama CMB ini Nazarudin diwajibkan untuk wajib lapor satu minggu sekali, hal tersebut dilakukan agar pihak lapas dapat mengetahui apa yang dia lakukan.

Seperti diketahui, dasar pemberian CMB Nazaruddin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazaruddin menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com