Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Sibuk Memasak, Pria Ini Malah Perkosa Anak Tirinya di Kamar

Kompas.com - 16/06/2020, 21:07 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Kediri Kota menangkap I, seorang pria yang diduga memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, pelaku memerkosa anak tirinya saat sang istri sedang sibuk di dapur.

Baca juga: Klaster Keluarga Dominasi Kasus Positif Covid-19 di Malang, Ini Penyebabnya

"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," kata Kamsudi lewat keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Kamsudi menyebut, I tinggal bersama istri dan anak tirinya.

Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

Mengetahui istrinya berada di dapur, I masuk ke kamar korban. Pelaku membangunkan korban dan memerkosanya.

Setelah didalami, I ternyata telah berulang kali memerkosa korban dalam setahun terakhir.

Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD).

Pelaku sering memanfaatkan kesibukan sang istri untuk menjalankan aksinya. Hal itu dilakukan agar aksinya tak ketahuan.

Baca juga: Setelah Perkosa Ibu Rumah Tangga, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Korban karena Tak Diberi Uang 

Awal mula kasus terungkap

Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya. Korban merasa depresi dan tertekan karena perbuatan ayah tirinya.

 

Saat kabur dari rumah, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada salah satu keluarganya.

Selama ini, korban tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena sering diancam pelaku.

"Kami masih mendalami kenapa kasus yang telah berlangsung lama ini tidak ada yang tahu," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta seperti dikutip dari Suryamalang.com.

 

Pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Kediri Kota. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Perkosa Anak Tirinya Saat Istri Memasak di Dapur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota.

Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya. Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban.

(Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim/Suryamalang.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com