"Yang bersangkutan (Subur Sembiring), memang telah dipecat dari status sebagai anggota Partai Demokrat, tapi yang bersangkutan harus tetap pertanggungjawabkan perbuatannya di jalur hukum," ujar Ferdinandus.
Ferdinandus pun berpesan kepada para kader Partai Demokrat di daerah, khususnya di NTT, termasuk Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, agar tetap tenang, tidak perlu resah dan gelisah, serta tetap solid.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Laporan resmi Partai Demokrat NTT terkait dugaan pelanggaran UU ITE bernomor STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT tersebut ditandatangani Kepala SPKT yang diwakili Paur III SPKT Polda NTT, Aiptu Ali Muda.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, masih mengecek laporan itu ke penyidik.
"Dicek dulu ya," ujar Johannes singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.