Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Partai Demokrat NTT Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Kompas.com - 16/06/2020, 20:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kader senior Partai Demokrat, Subur Sembiring, ke Kepolisian Daerah NTT.

Subur dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefirstson R Riwu Kore, Sekretaris DPD Ferdinandus Leu, Ketua Bapilu DPD Frans Kape, Direktur Eksekutif DPD Sulastini Mooy, Ketua DPC Kota Kupang Herry Kadja, Ketua DPC Ngada Herman Arnoldus Pinga Pullu.

"Kami laporkan SS ke Polda NTT kemarin sore," ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2020) malam.

Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Ferdinandus menuturkan, pihaknya melaporkan Subur Sembiring, karena pernyataan Subur melalui video yang disebarkan di media sosial dinilai tidak benar alias bohong.

Pernyataan Subur dalam video yang berdurasi tiga menit lebih tersebut, lanjut Ferdinandus, juga mengancam dan meresahkan kader-kader Partai Demokrat, termasuk pihaknya di NTT.

"Untuk menjaga soliditas dan menegakkan wibawa partai, maka kami harus ambil sikap laporkan yang bersangkutan ke jalur hukum," tegas Ferdinandus.

Ferdinandus pun berharap, aparat kepolisian sebagai penyidik, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Agar, kata dia, kader-kader Partai Demokrat baik di pusat maupun di daerah tidak terpecah belah akibat ulah Subur Sembiring.

"Yang bersangkutan (Subur Sembiring), memang telah dipecat dari status sebagai anggota Partai Demokrat, tapi yang bersangkutan harus tetap pertanggungjawabkan perbuatannya di jalur hukum," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus pun berpesan kepada para kader Partai Demokrat di daerah, khususnya di NTT, termasuk Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, agar tetap tenang, tidak perlu resah dan gelisah, serta tetap solid.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Laporan resmi Partai Demokrat NTT terkait dugaan pelanggaran UU ITE bernomor STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT tersebut ditandatangani Kepala SPKT yang diwakili Paur III SPKT Polda NTT, Aiptu Ali Muda.

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, masih mengecek laporan itu ke penyidik.

"Dicek dulu ya," ujar Johannes singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com