MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Ahmad Sofyan, Senin (15/6/2020).
Sofyan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan pada 2020.
Dalam kasus ini, Sofyan diperiksa selaku Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas
Selain Sofyan, Kepala Dinas Sosial Medan Endar S Lubis juga hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin kemarin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan ada pemanggilan tersebut.
Namun dia belum bisa memberikan informasi seputar keterangan yang disampaikan pejabat Kota Medan tersebut kepada penyidik.
"Belum ada kesimpulan dari penyidik Pidsus Kejati Sumut," kata Sumanggar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Misteri 2 Kapal Hilang di Laut Bangka Terjawab Setelah 12 Jam Pencarian
Sumanggar juga mengaku belum bisa memberitahu nilai dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Medan.