KPK sudah mengingatkan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah mengimbau agar Gugus Tugas Covid-19 Sumut mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.
Imbauan itu disampaikan KPK saat memberi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi.
Empat titik rawan tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial.
KPK juga menyarankan agar Pemda meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengurangi potensi kekeliruan.
Pemda juga diminta memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas dan tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.