Salin Artikel

Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan

Sofyan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan pada 2020.

Dalam kasus ini, Sofyan diperiksa selaku Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Selain Sofyan, Kepala Dinas Sosial Medan Endar S Lubis juga hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan ada pemanggilan tersebut.

Namun dia belum bisa memberikan informasi seputar keterangan yang disampaikan pejabat Kota Medan tersebut kepada penyidik.

"Belum ada kesimpulan dari penyidik Pidsus Kejati Sumut," kata Sumanggar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Sumanggar juga mengaku belum bisa memberitahu nilai dugaan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana bansos tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Medan.


KPK sudah mengingatkan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah mengimbau agar Gugus Tugas Covid-19 Sumut mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Imbauan itu disampaikan KPK saat memberi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi.

Empat titik rawan tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial.

KPK juga menyarankan agar Pemda meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengurangi potensi kekeliruan.

Pemda juga diminta memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas dan tepat sasaran.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/15335581/dugaan-korupsi-bansos-kejati-sumut-periksa-gugus-tugas-kota-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke