Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Tari Ular Berujung ke Meja Majelis Etik, Dilakukan Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan

Kompas.com - 16/06/2020, 10:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Video Tiktok seorang pejabat di Kabupaten Bondowoso bersama seorang perempuan yang viral ternyata berbuntut panjang.

Majelis etik setempat pun turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso bernama Harry Patriantono itu.

Baca juga: Pejabat Bondowoso Tiktok Tarian Ular dengan Perempuan di Atas Meja: Khilafnya Saya

TikTok tarian ular di atas meja

Ilustrasi tiktok
TechSpot Ilustrasi tiktok
Harry sebelumnya membuat video TikTok bersama perempuan, Mereka menarikan tarian ular.

Harry terlihat berdiri di atas meja dengan memperagakan meniup seruling khas India.

Sedangkan perempuan yang diketahui sebagai temannya itu di bawah meja sambil menari-nari.

Dalam video selanjutnya, Harry duduk di atas meja sambil mengangkat kakinya, sementara perempuan itu berjoget sambil berdiri di atas meja.

Baca juga: Mobilnya Jatuh ke Jurang, Pria Ini Malah Temukan Mayat yang Hilang sejak 2 Bulan Lalu

 

ilustrasi TikTokreuters.com ilustrasi TikTok
Tegaskan tak mesum

Harry mengakui ada kekhilafan terkait video viral tersebut.

Namun dia menegaskan sama sekali tidak melakukan adegan mesum.

Menurutnya, video dibuat hanya sekadar untuk hiburan semata.

"Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak berangkulan, cuma buat TikTok saja," kata dia, Jumat (12/6/2020).

Dia pun mengakui seharusnya sebagai pejabat memberikan contoh yang baik.

"Karena saya sebagai seorang pejabat, di mana saya harus jadi contoh, di situlah khilafnya saya, salahnya saya," kata dia.

Baca juga: Sebelum Meninggal karena Covid-19, Dokter Ini Sempat Bagikan Catatan: Jangan Curigai Kami Mengada-ada dengan Corona

Majelis etik kumpulkan barang bukti

ilustrasi TikTokreuters.com ilustrasi TikTok
Kini majelis etik yang terdiri dari bupati, wabup, sekda, badan kepegawaian daerah (BKD) dan inspektorat tengah memproses kasus tersebut.

Adapun video kepala dinas tersebut masuk kode etik ASN yang diatur dalam PP 54 tahun 2004.

Mereka telah mengumpulkan beberapa bukti, seperti video viral dan sejumlah pemberitaan.

Plt Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno mengatakan kasus tersebut masih ranah majelis etik.

“Kami tidak melakukan pemanggilan pada Pak Harry,” kata Agus kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2020).

Pihaknya masih menunggu hasil keputusan majelis etik.

Jika memang ada pelanggaran disiplin, majelis etik siap memberi sanksi.

"Kecuali nanti tentang disiplin PNS itu ranah Inspektorat. Sekarang ranahnya majelis kode etik,” ucap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com