Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya

Kompas.com - 16/06/2020, 06:54 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua dari tiga daerah di Surabaya Raya, yakni Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.

Jumlah denda itu tertuang dalam masing-masing peraturan bupati yang disusun untuk mengatur penerapan protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal.

Baca juga: Tembus 8.053 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Gugus Tugas: Tidak Masalah Angkanya Tinggi

Misalnya, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

Jika tak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, sanksi sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usah atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.

Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker. Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.

Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.

Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.

Baca juga: Kisah Ibu Rawat Bayinya yang Positif Covid-19: Tidak Ada Proses yang Mengkhianati Hasil

Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.

Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com