Salin Artikel

Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya

Jumlah denda itu tertuang dalam masing-masing peraturan bupati yang disusun untuk mengatur penerapan protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal.

Misalnya, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

Jika tak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, sanksi sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usah atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.

Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker. Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.

Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.

Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.

Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.

Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.

Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.

"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.

Tak ada denda di Surabaya

Pemkot Surabaya memang tidak menerapkan sanksi denda dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertulis berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin.

Lalu, terdapat sanksi berupa paksaan pemerintah seperti penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan tindakan tegas lain.

Pemerintah daerah di Surabaya Raya memutuskan tak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB telah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal. Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/06545081/daftar-lengkap-denda-bagi-pelanggar-aturan-selama-masa-transisi-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke