Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Bantuan Covid-19, Belasan Ibu-ibu Demo di DPRD Ogan Ilir

Kompas.com - 15/06/2020, 20:04 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

INDRALAYA, KOMPAS.com - Belasan ibu-ibu dari Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir, Senin (15/6/2020) hari ini.

Kedatangan ibu-ibu itu untuk mengadu dan menuntut keadilan karena selama masa pandemi Covid-19 ini, mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat.

Dengan berjalan kaki, mereka menuju gedung Komisi 1 DPRD Ogan Ilir. Namun sayang, saat mereka hendak menemui anggota Komisi 1 DPRD Ogan Ilir ternyata sedang ada rapat, jadi mereka harus menunggu.

Aida, salah satu ibu yang datang mengadu, mengatakan, mereka terpaksa mengadu ke DPRD Ogan Ilir karena sejak mulai pandemi Covid-19 ini, tidak mendapat bantuan dari pemerintah, baik BLT, BPJS gratis, PKH dan bansos lainnya.

Baca juga: Ombudsman Sumsel Investigasi Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir

Yang membuat mereka makin sedih adalah warga yang seharusnya tidak berhak mendapat bantuan ternyata malah dapat, termasuk perangkat desa.

Untuk itu, kata Aida, mereka datang ke DPRD Ogan Ilir untuk menuntut keadilan.

"Kami minta keadilan, Pak," kata Aida mewakili ibu-ibu lainnya.

Aida dan ibu-ibu lainnya berharap DPRD Ogan Ilir dapat mengupayakan agar mereka juga dapat bantuan.

Penjelasan pemerintah

Kepala Kantor Inspektorat Ogan Ilir Muhammad Ridhon yang dikonfirmasi mengatakan, data untuk warga penerima bantuan berasal dari pusat.

Selain itu, dari pantauan Inspektorat Ogan Ilir, kepala desa di Ogan Ilir sudah bekerja sesuai prosedur dalam menyalurkan bantuan tersebut.

"Untuk solusi bagi warga yang tidak dapat bantuan kita serahkan ke Dinas Sosial Ogan Ilir mencarikan skema lainnya," kata Ridhon.

Anggota Komisi 1 DPRD Ogan Ilir Muhammad Ikbal mengatakan, dari penjelasan kepala desa dan dinas sosial yang sudah dipanggil, terungkap bahwa terjadi kesalahpahaman dari warga terkait bantuan tersebut.

"Dari penjelasan kepala desa yang kami panggil ternyata ada ketidakmengertian warga soal apa itu dana desa, BLT, BST dan BPNT," kata Ikbal.

"Jadi dari penjelasan kepala desa yang berhak menerima BLT itu adalah warga yang tidak menerima bantuan BST, PKH, BPNT dan dana bantuan sosial lainnya," jelas Ikbal.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Tegaskan Tidak Akan Menerima 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat

 

Terkait adanya perangkat desa yang menerima dan dilaporkan warga, Ikbal menjelaskan itu karena ada kesalahpahaman. Nama yang dimaksud bukan perangkat desa, tetapi orang lain yang namanya sama.

"Solusi untuk warga yang tidak dapat kita sudah minta Dinas Sosial memasukkan ke dalam database agar jika ada bantuan lain dari pemerintah mereka akan dapat prioritas," kata politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com