Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Objek Wisata Belum Dibuka untuk Warga Luar Jabar

Kompas.com - 14/06/2020, 21:21 WIB
Dendi Ramdhani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengelola destinasi wisata membuat pernyataan soal kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, sanksi bagi destinasi wisata yang melanggar regulasi pun sudah ditentukan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, pembukaan sektor pariwisata dilakukan bertahap sesuai dengan level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.

“Kami pastikan hari ini untuk Bandung Barat, kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Untuk itu, kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung,” kata Dedi.

Dedi menyatakan, kedisiplinan pengelola wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan amat krusial.

Baca juga: Sebelum Meninggal di Ciamis, Pasien Corona Sempat ke Pasar Tanah Abang

 

Maka itu, ia meminta semua destinasi wisata membuat tim khusus penanganan Covid-19 dan menyediakan fasilitas yang dapat menunjang penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan.

"Setiap destinasi wisata menyiapkan yang namanya manajemen gugus tugas, gugus tugas sektor kecil yang ada di destinasi. Kemudian juga, mereka menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan harus melakukan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer,” katanya.

Dedi menambahkan, untuk sementara, destinasi wisata hanya dboleh menerima wisatawan lokal asal Jabar.

"Kemudian juga dipastikan sudah ada pemesan tiket, supaya ada kepastian dan mereka juga bisa kita lakukan deteksi dini mereka berasal dari mana. Kalau dengan tiket kan kita akan tahu asal mereka,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com