Betapa terkejutnya petugas saat membuka isi kantong tersebut.
Di dalam kantong plastik itu rupanya ada mayat bayi dengan kondisi leher terlilit tali sepatu.
Keterangan saksi lainnya, ada pula selimut berwarna coklat dalam kantong itu.
"Jadi tidak bayi saja melainkan ada beberapa barang lainnya yang ditemukan dari dalam kantong plastik tersebut," papar Guchi.
Polisi langsung menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Bayi Usia 28 Hari Positif Covid-19 di Pamekasan, Diduga Tertular Saat Digendong Tetangga
EK sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu rumah di perumahan itu.
"Dari hasil intrograsi, EK mengaku kalau dirinyalah yang merupakan ibu kandung dari mayat laki-laki yang ditemukan tempat sampah tersebut,” kata Guchi, Sabtu (13/6/2020).
Sejumlah barang bukti seperti handuk warna ungu dan gunting disita polisi.
Polisi kini tengah mencari pacar EK. Belum diketahui secara pasti motif pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3), (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Guchi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.