KOMPAS.com- Seorang petugas sampah memungut kantong plastik berisi mayat bayi laki-laki di tempat sampah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Awalnya ia mengira bungkusan itu hanya sampah biasa. Namun setelah dibuka, ada mayat bayi lelaki dengan leher terlilit tali sepatu.
Pelaku pembuangan adalah ibu kandung bayi itu sendiri. Perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu kini telah ditangkap.
Baca juga: Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik Ditemukan di Tempat Sampah
Kapolsek Batam Kota AKP Resti Octane Guchi mengemukakan, petugas itu menemukan sebuah plastik dengan aroma busuk yang menyengat.
Namun saat itu, petugas tidak merasa curiga dan menganggap plastik itu berisi sampah biasa.
Hampir dibawa ke tempat pembuangan akhir
Petugas hampir saja membawa kantong plastik itu ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.
Namun, tiba-tiba ia ingin mengetahui isi kantong tersebut.
Rasa penasarannya didasari bau busuk yang sangat menyengat.
Baca juga: Kasus-kasus Anak dan Balita Positif Covid-19 di Indonesia, Tak Bepergian, dari Mana Penularannya?
Betapa terkejutnya petugas saat membuka isi kantong tersebut.
Di dalam kantong plastik itu rupanya ada mayat bayi dengan kondisi leher terlilit tali sepatu.
Keterangan saksi lainnya, ada pula selimut berwarna coklat dalam kantong itu.
"Jadi tidak bayi saja melainkan ada beberapa barang lainnya yang ditemukan dari dalam kantong plastik tersebut," papar Guchi.
Polisi langsung menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Bayi Usia 28 Hari Positif Covid-19 di Pamekasan, Diduga Tertular Saat Digendong Tetangga
EK sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu rumah di perumahan itu.
"Dari hasil intrograsi, EK mengaku kalau dirinyalah yang merupakan ibu kandung dari mayat laki-laki yang ditemukan tempat sampah tersebut,” kata Guchi, Sabtu (13/6/2020).
Sejumlah barang bukti seperti handuk warna ungu dan gunting disita polisi.
Polisi kini tengah mencari pacar EK. Belum diketahui secara pasti motif pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3), (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Guchi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.