"Rencananya akan bekerja di salah satu perusahaan gas. Karena mereka datang dari zona merah dan yang dituju juga zona merah. Jadi, masyarakat setempat keberatan," kata Sayoga, saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 9 Juni 2020
Kini, 29 warga itu sudah diantar ke Pelabuhan Gilimanuk untuk selanjutnya diseberangkan ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Sayoga menuturkan, untuk masuk ke Kota Denpasar, warga pendatang harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni surat bebas Covid-19, baik melalui rapid test maupun tes swab, surat pengantar dari desa asal, surat penjamin dari seseorang selama di Denpasar, dan surat dari tempat bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.