DENPASAR, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 penduduk pendatang ke sejumlah daerah di Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2020) siang.
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga mengatakan, mereka dipulangkan karena belum memiliki kejelasan pekerjaan.
Sayoga mengatakan, 29 orang tersebut datang pada Jumat dini hari.
Mereka memang memiliki sejumlah persyaratan untuk masuk ke Bali seperti hasil rapid test dan surat pengantar dari desa asal.
Baca juga: Tambah 32 Pasien Positif Covid-19 di Bali, Tertinggi Kedua Sejak Kasus Pertama
Namun, yang jadi permasalahaan yakni belum jelas kapan akan mulai bekerja dan bekerja di mana.
Para warga ini mengaku akan bekerja di perusahaan gas di Kota Denpasar.
Namun, saat ditelusuri ternyata perusahaan tersebut masih bermasalah terkait perizinan.
Selain itu, 29 orang tersebut juga tinggal di dua kamar sebuah indekos kawasan Tegal Kertha, Denpasar Barat.
Sehingga, warga setempat merasa khawatir terkait pengawasan selama isolasi mandiri 14 hari.