Salin Artikel

Baru Datang Tanpa Kejelasan Kerja, 29 Warga Dipulangkan dari Denpasar

DENPASAR, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 penduduk pendatang ke sejumlah daerah di Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2020) siang.

Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga mengatakan, mereka dipulangkan karena belum memiliki kejelasan pekerjaan.

Sayoga mengatakan, 29 orang tersebut datang pada Jumat dini hari.

Mereka memang memiliki sejumlah persyaratan untuk masuk ke Bali seperti hasil rapid test dan surat pengantar dari desa asal.

Namun, yang jadi permasalahaan yakni belum jelas kapan akan mulai bekerja dan bekerja di mana.

Para warga ini mengaku akan bekerja di perusahaan gas di Kota Denpasar.

Namun, saat ditelusuri ternyata perusahaan tersebut masih bermasalah terkait perizinan.

Selain itu, 29 orang tersebut juga tinggal di dua kamar sebuah indekos kawasan Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Sehingga, warga setempat merasa khawatir terkait pengawasan selama isolasi mandiri 14 hari.


"Rencananya akan bekerja di salah satu perusahaan gas. Karena mereka datang dari zona merah dan yang dituju juga zona merah. Jadi, masyarakat setempat keberatan," kata Sayoga, saat dihubungi, Jumat (12/6/2020). 

Kini, 29 warga itu sudah diantar ke Pelabuhan Gilimanuk untuk selanjutnya diseberangkan ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Sayoga menuturkan, untuk masuk ke Kota Denpasar, warga pendatang harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratannya yakni surat bebas Covid-19, baik melalui rapid test maupun tes swab, surat pengantar dari desa asal, surat penjamin dari seseorang selama di Denpasar, dan surat dari tempat bekerja.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/12/13161361/baru-datang-tanpa-kejelasan-kerja-29-warga-dipulangkan-dari-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke