Apabila dalam Rancangan Perbup tersebut terdapat belanja yang bukan bersifat wajib, mengikat dan mendesak, agar dihapus.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai, bupati telah menganggarkan belanja yang tidak wajib, mengikat dan mendesak.
“Contoh, ternyata pemkab menganggarkan belanja suvenir karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar di bagian umum,” kata Halim, kepada Kompas.com, via telpon Kamis (11/6/2020).
Bahkan, anggaran yang peruntukan bukan untuk penanganan Covid-19, juga ada di OPD.
Baca juga: Dipuji Khofifah, Lampu Merah ala Starting Grid MotoGP Bakal Ditambah
Seperti pada Diskominfo sebesar Rp 15,9 miliar, Dinas Pendidikan untuk penyelenggararaan pendidikan gratis jenjang SD/Mi sebesar Rp 61,2 miliar.
Selain itu, juga di beberapa OPD lainnya.
Halim menegaskan, belanja yang tidak bersifat wajib, mendesak dan mengikat itu tidak diperkenankan.
“Surat gubernur ini menyampaikan scara detail rancangan Perbup banyak yang dicoret dan tidak disetujui,” terang dia.
Halim meminta agar perubahan anggaran dilakukan untuk penanganan Covid-19.