Salin Artikel

Khofifah Soroti Anggaran Karangan Bunga Rp 2,6 Miliar di Pemkab Jember

JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember menganggarkan belanja suvenir, cidera mata, karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar.

Anggaran tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020.

Anggaran besar lainnya adalah belanja modal peralatan dan mesin, pengadaan alat kantor lainnya senilai Rp 5,7 miliar.

Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelair sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar.

Bahkan, ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Melihat mata anggaran yang cukup besar, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu pada Bupati Jember Faida.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali katogeri atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah, dalam surat tersebut.


Apabila dalam Rancangan Perbup tersebut terdapat belanja yang bukan bersifat wajib, mengikat dan mendesak, agar dihapus.

Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai, bupati telah menganggarkan belanja yang tidak wajib, mengikat dan mendesak.

“Contoh, ternyata pemkab menganggarkan belanja suvenir karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar di bagian umum,” kata Halim, kepada Kompas.com, via telpon Kamis (11/6/2020).

Bahkan, anggaran yang peruntukan bukan untuk penanganan Covid-19, juga ada di OPD.

Seperti pada Diskominfo sebesar Rp 15,9 miliar, Dinas Pendidikan untuk penyelenggararaan pendidikan gratis jenjang SD/Mi sebesar Rp 61,2 miliar.

Selain itu, juga di beberapa OPD lainnya.

Halim menegaskan, belanja yang tidak bersifat wajib, mendesak dan mengikat itu tidak diperkenankan.

“Surat gubernur ini menyampaikan scara detail rancangan Perbup banyak yang dicoret dan tidak disetujui,” terang dia.

Halim meminta agar perubahan anggaran dilakukan untuk penanganan Covid-19.


Sebab, jumlah warga Jember yang positif corona terus bertambah.

Berdasarkan data persebaran Covid-19 Rabu 10 Juni 2020, jumlahnya mencapai 66 orang, PDP sebanyak 192 orang dan ODP 1.285 orang.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jember Gatot Triyono tidak bisa menjelaskan secara detail tetang rancangna Perbup tersebut.

Kompas.com berupaya konfirmasi melalui telpon selular, namun tidak diangkat, hanya membalas pesan WhatsApp.

“Sudah ditindaklanjuti,” tulis Gatot, dalam pesan whatsapp.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/13394841/khofifah-soroti-anggaran-karangan-bunga-rp-26-miliar-di-pemkab-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke