Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat Jera, Ayah di Temanggung Justru Bakar Hidup-hidup Anak Kandungnya hingga Tewas

Kompas.com - 09/06/2020, 22:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tersulut emosi membuat seorang ayah di Temanggung, Jawa Tengah, AF (35), nekat membakar hidup-hidup anak kandungnya sendiri, ALF, yang berusia 12 tahun ALF hingga tewas.

Setelah tersadar dan melihat anaknya kesakitan dilalap si jago merah, AF pun panik dan berusaha menolong.

"Tersangka pun berusaha menolong korban dengan mengambil air dan tumpah. Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan, saat dihubungi Kompas.com, Senin, (8/6/2020). 

Baca juga: Kronologi Adik Bakar Kakak gara-gara Tak Diberi Uang, Disiram Bensin Saat Rebahan di Sofa

Lalu, sembari berharap nyawa anaknya tertolong, AF pun melarikan ALF ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung.

Namun, nasib berkata lain, luka bakar nyaris 90 persen merenggut ALF saat dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta. 

Menurut Alfan, peristiwa tragis itu terjadi 27 Mei 2020, atau dua hari setelah Idul Fitri, sekitar 14.30 WIB di rumah mereka di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

 

Gara-gara membantah ibu

Alfan menjelaskan, kejadian tragis itu berawal saat ALF membantah nasihat ibu di depan tersangka.

Saat itu, ibu korban mengingatkan anaknya untuk tak sering pergi keluar rumah karena wabah corona.

"Korban sebelumnya selama dua hari berturut-turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid-19," kata Alfan, dihubungi Senin, (8/6/2020).

Melihat sikap ALF, tersangka segera bangkit dan mengambil bensin dari tangki motor Yamaha Vega miliknya.

Baca juga: Gara-gara Utang Rp 100.000, Pria Ini Bacok Teman Saat Tagih Ibunya hingga Menangis

"Melihat sikap anaknya tersebut, maka tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," lanjut Alfan.

"Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani mak'e kuwi ojo ngeyel wae, (Aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan ngeyel/membantah)," tuturnya menirukan dialog tersangka dengan korban.

Awalnya, tersangka mengaku hanya ingin membuat jera ALF agar patuh. Tapi, tak disangka korek api yang menyala di tangan tersangka tiba-tiba menyambar tubuh ALF.

 

Setelah itu, AF pun segera diamankan polisi dan terancam penjara 15 tahun.

Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny, tersangka dianggap melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Barang bukti yang telah diamankan adalah satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com