Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiayaan di Jembatan Layang Ditangkap, Motifnya karena Perselingkuhan Korban

Kompas.com - 09/06/2020, 14:37 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, korban dianggap telah menjalin hubungan dengan istri sirinya yang telah dinikahi pelaku selama 11 tahun.

Baca juga: Siswi SMK di Gresik Tewas Gantung Diri, Polisi: Berencana Nikah Usai Lebaran

Hal itu diketahui pelaku, setelah ia melihat isi percakapan yang ada di ponsel istri sirinya.

Untuk itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.

"Pelaku mengetahui dari handphone istrinya, kemudian korban dipancing untuk diajak ketemuan. Setelah itu korban dianaya, sempat jatuh ke aspal dan berdarah," kata Arief.

"Sejauh ini spontanitas, karena emosi melihat adanya perselingkuhan itu," ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com