KOMPAS.com - Pasangan suami istri F (40) dan KR (32) yang diduga bandar sabu mengaku telah mendapat hasil sekitar Rp 46 miliar dari mengedarkan sabu, sejak Oktober 2019 sampai Juni 2020.
Di hadapan polisi, 6 kilo sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung, Jawa Barat.
"Saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Kalau dirupiahkan, selama ini saya sudah menjual dengan hasil sampai Rp 46 miliar," kata F, di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Kronologi Suami Istri Bandar Sabu Ditangkap di Hotel Mewah, Sudah Menginap 7 Hari
Sabu tersebut, menurut F, dikirimkan secara bertahap. Setiap kali kirim 300 gram dengan sistem tempel.
F mengaku telah mengenal baik dengan oknum narapidana di lapas sejak lama.
"Saya mendapatkan kiriman kiloan sabu dari teman saya yang mendekam dari Lapas Banceuy, Bandung. Iya, itu teman saya dan pasti saya kenal. Sistem pengiriman ke saya ke Tasikmalaya lewat sistem tempel dan komunikasi lewat handphone," kata F.