Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiayaan di Jembatan Layang Ditangkap, Motifnya karena Perselingkuhan Korban

Kompas.com - 09/06/2020, 14:37 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - HKS (28), warga Jalan Greges Barat VI RT 04/RW 01 Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, menjadi korban penganiayaan di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/6/2020) malam.

Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan.

Ia adalah Y (35), warga Medan yang tinggal dan mengontrak rumah di Jalan Kapuas di Kecamatan Manyar, Gresik.

Baca juga: Ditemukan Tergeletak di Jembatan Layang, Korban Penganiayaan Tewas di Rumah Sakit

 

Penangkapan pelaku, juga membuat polisi dapat mengungkap motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

"Awalnya tidak ditemukan identitas, tapi akhirnya kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku bisa ditemukan," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

Meski tidak menemukan identitas korban di sekitar lokasi kejadian, namun kebetulan ada sepeda motor Honda CS Ino Sport dengan nomor polisi L 5940 CD yang tergeletak.

Dari sinilah pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, dan akhirnya dapat mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

"Ada faktor asmara. Dari pengakuan pelaku, korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri pelaku," ucap dia.

Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, korban dianggap telah menjalin hubungan dengan istri sirinya yang telah dinikahi pelaku selama 11 tahun.

Baca juga: Siswi SMK di Gresik Tewas Gantung Diri, Polisi: Berencana Nikah Usai Lebaran

Hal itu diketahui pelaku, setelah ia melihat isi percakapan yang ada di ponsel istri sirinya.

Untuk itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.

"Pelaku mengetahui dari handphone istrinya, kemudian korban dipancing untuk diajak ketemuan. Setelah itu korban dianaya, sempat jatuh ke aspal dan berdarah," kata Arief.

"Sejauh ini spontanitas, karena emosi melihat adanya perselingkuhan itu," ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com