OKU, KOMPAS.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap T (33) dan I (26), dua saudara kandung warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap setelah membunuh Ilsan (31) yang merupakan adiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, kejadian bermula saat korban IL yang mengalami gangguan jiwa mendadak kumat dan mendorong ibu mereka sampai terjatuh.
Setelah itu, ibu korban memanggil T dan I untuk meminta tolong.
Baca juga: Terungkap, Motif Pembunuhan PSK Online di Hotel di Sleman
Kedua pelaku ini pun lantas datang untuk membawa adiknya tersebut ke rumah sakit.
"Mereka maksudnya mau menolong korban. Namun, korban justru mencekik adiknya IL, melihat itu T memukul kepala korban dengan batang kopi," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6/2020).
Dijelaskan Kasat, setelah I berhasil lepas dari cekikan, ia lalu mengambil pisau dari tangan sang kakaknya hingga korban tewas di tempat.
"Karena ketakutan, korban dimasukkan karung dan jenazahnya dikuburkan di belakang rumah," ujarnya.
Baca juga: Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati
Aksi keduanya tersebut ternyata diketahui warga setempat hingga dilaporkan kepada Kepala Desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Korban banyak mengalami luka tusuk di tubuhnya, ia juga sempat dipukul menggunakan kayu kopi oleh kedua pelaku yang tak lain adalah saudara kandung korban," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.