KOMPAS.com - Polisi di Bengkulu berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan peredaran obat batuk Samcodin untuk mabuk-mabukan di kalangan remaja.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welli Wanto Malau mengatakan, obat batuk tersebut diduga dapat menimbulkan kecanduan dan halusinasi.
"Ada yang sudah ketergantungan tinggi mampu menelan 35 butir pil sekali tenggak," kata Welli saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Diduga Salah Tembak, 2 Petani di Poso Tewas Saat Panen Kopi, Ini Penjelasan Polisi
Welli menjelaskan, pengaruh obat itu juga membuat para pencandu nekat berbuat kriminal.
Hal itu terungkap saat petugas kepolisian mengamankan sejumlah remaja putri karena melakukan pencurian emas.
Setelah diinterogasi, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli tuak dan Samcodin.
"Efek kriminalitas akibat penyalahgunaan obat tersebut bermacam-macam. Ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," jelas Welli.
Polisi juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan dikonsumsi secara berlebihan untuk mabuk-mabukan oleh kalangan remaja memang dalam kondisi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan sejumlah razia, menyita, dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja," katanya.
Saat ini, polisi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta asosiasi apoteker di Bengkulu Selatan memperketat peredarannya.
"Sekarang obat tersebut peredarannya dikontrol ketat oleh polisi, mereka tetap boleh menjual, namun harus dilengkapi dengan surat-menyurat, surat ekspedisi, dan hanya boleh menjual dengan jumlah sedikit. Kontrol penjualan diawasi ketat oleh polisi. Selanjutnya pedagang obat tidak boleh menjualkan pil tersebut pada anak remaja," ujarnya.
Lalu, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009 karena tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.