KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irawan Prayitno meminta aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang ada di layanan distribusi digital Play Store dihapus.
Untuk itu ia mengirimkan surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 ke Menteri Komunikasi dan Informastika pada 28 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Sumbar Jasman Rizal membenarkan permintaan tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Ini Penjelasan Kepala Dinas
Ia menyebut setiap daerah memiliki kearifan lokal dan ada daerah yang kearifan lokalnya berdasarkan latar belakang religi seperti Sumatera Barat.
Menurut Jasman, adat Minangkabau berdasarkan pada syariat yang didasarkan pada kitab Al Quran.
"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” kata Jasman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Dosen Politeknik Negeri Padang Ciptakan Aplikasi Rekam Jejak Covid-19
Walaupun aplikasi tersebut tidak ada batasan wilayah administrasi dan bisa diunduh di mana saja, namun menurut Jasman, aplikasi tersebut tetap ada kaitannya dengan Minangkabau.
Karena yang paham bahasa Minangkabau adalah orang Minangkabau sendiri.
"Yang bisa dan paham bahasa Minangkabau itu orang Minangkabau sendiri. Di-download dari luar negeri pun tetap saja berbahasa Minangkabau," kata Jasman.
Baca juga: Viral, Scan Negatif Film Kini Lebih Mudah Pakai Aplikasi di Ponsel
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan