Terakhir pada Mei 2020, pelaku bermodus bahwa ada panu di tubuh korban. Dan menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak.
Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120.000 asal mau mencium tersangka.
Baca juga: Numpang Nonton Siaran Televisi, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangga
Korban yang berusia 14 tahun ini akhirnya melaporkan aksi pelaku pada ibunya. Ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke polisi.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka SP mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Pelaku berdalih menyukai anak tirinya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.