Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/06/2020, 10:58 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - SP (52), warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan secara seksual terhadap anak tirinya selama enam tahun.

SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (5/6/2020) dini hari, di rumah kerabat pelaku di Kota Bengkulu.

Penangkapan terhadap SP ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SP tak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Kepahiang.

Baca juga: Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dalam rilisnya mengungkapkan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di kelas II SD.

Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, di pondok kebun.

Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur. Saat itu, korban dan ibunya sedang tidur dalam kelambu, kemudian tersangka SP melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kejadian ketiga dilakukan pelaku pada Januari 2020 lalu di rumah pelaku.

Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian, tiba-tiba tersangka datang dan memeluk korban dari belakang.

Terakhir pada Mei 2020, pelaku bermodus bahwa ada panu di tubuh korban. Dan menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak.

Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120.000 asal mau mencium tersangka.

Baca juga: Numpang Nonton Siaran Televisi, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangga

Korban yang berusia 14 tahun ini akhirnya melaporkan aksi pelaku pada ibunya. Ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan ke polisi.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka SP mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Pelaku berdalih menyukai anak tirinya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com