Kata Haris, kepada sang paman, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu saat korban masih tinggal di Kalimantan.
Setahun kemudian, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halamannya di Dusun Mumbu, Desa Dompu.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata Haris melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Setelah mendengar cerita korban, pada Selasa malam, paman korban bersama sejumlah warga langsung mendatangi rumah pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.
"Untungnya aksi itu dapat segera dihentikan oleh Kepala Desa Mumbu," kata PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, dikutip dari Antara.