Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Belasan Tahun Cabuli Istri Teman Sambil Todongkan Pisau, Terbongkar Usai Membegal Orang

Kompas.com - 03/06/2020, 15:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pemuda belasan tahun di Kecamatan Limau, Tanggamus, Lampung bernama Angga Riyanda (19) mencabuli istri temannya yang berusia lebih tua.

Saat mencabuli korbannya bernisial IN (38), pelaku juga mengancam dan menodongkan pisau.

Kasus ini terbongkar usai pelaku membegal orang dan tertangkap oleh polisi.

Baca juga: Pemuda Ini Ditangkap karena Membegal, Malah Mengaku Cabuli Istri Teman

Berawal main ke rumah korban

Ilustrasi pencabulan.Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.
Kapolsek Limau AKP Oftafia Siagian mengemukakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 7 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu pelaku main ke rumah korban.

"Rumah korban memang sering jadi tempat berkumpul anak-anak muda setempat," kata Oktafia.

Pelaku menunggu waktu untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban sedang kosong," kata Oktafia.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

 

Ilustrasi senjata tajam.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi senjata tajam.
Todongkan pisau

Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku meminta korban menutup gorden rumahnya.

Namun ia tiba-tiba menyergap IN dari belakang dan menodongkan pisau.

Oktafia menerangkan, tak hanya diacungi pisau, pelaku juga mengancam akan membunuh IN.

Saat itulah pelaku melakukan pencabulan.

Sikap korban yang tenang, diduga membuat pelaku panik dan melepaskan pelukan.

"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," tutur dia.

Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil ponsel korban.

Baca juga: Ini Motif Sopir Bunuh Siswi SMP di Jambi yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Padahal Baru Seminggu Berkenalan

Terbongkar

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Di hari lain, pelaku Angga rupanya kembali melakukan kejahatan lainnya yakni membegal orang.

Bersama temannya yang bernama M Imam, Angga membegal sepeda motor milik Rahmd Ali Hidayat (35).

Pembegalan terjadi ketika Rahmat melintas di Jalan Raya Limau.

Polisi akhirnya mengendus jejak Angga dan menangkapnya.

Saat diinterogasi, terbongkar bahwa ia juga telah melakukan pencabulan.

Angga kini ditahan di Mapolsek Limau.

Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com