JEMBER, KOMPAS.com – AG (18), warga Kecamatan Puger ditangkap oleh Polres Jember Kamis (28/5/2002).
Pria tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah membegal RS, pelajar SMA asal Desa Kasian Kecamatan Puger.
RS meninggal dunia, sedangkan DS teman korban mengalami luka parah.
“Setelah melakukan penyelidikan pada kejadian begal di lapangan Desa Kasiyan, polisi mengamankan AG,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Buruh Bangunan di Posko Covid, karena Korban Cuek
AG merupakan pelaku utama dari pembegalan yang menyebabkan RS meninggal dunia.
Fran menuturkan, setelah tersangka melakukan pembegalan dan mengambil sepeda motor korban. Dia sempat kabur ke Bali.
Namun, kembali ke rumahnya jelang hari raya Idul Fitri hingga akhirnya ditangkap.
AG yang merupakan seorang pengangguran melakukan pembegalan itu bersama empat temannya. Empat orang itu masih DPO.
“Motif perbuatan tersebut ingin menguasai harta korban,” tutur dia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata tersangka AG sudah melakukan pembegalan sebanyak 15 kali sejak Januari hingga April 2020.
Aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Namun, berkelompok, minimal dua hingga tiga orang yang berbeda-beda.