Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Begal di Palembang, Tuduh Korbannya Sebagai Suporter

Kompas.com - 28/05/2020, 15:43 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku begal yang diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di lokasi berbeda.

Pelaku tersebut adalah Sigit Praboyo (25) yang tercatat sebagai warga Desa Bangunsari Jalur, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di kawasan Talang Putri, Palembang.

Baca juga: Jadi Korban Kawanan Begal, Pemilik Yacht Asal Australia Pencet Tanda Sinyal Kapal Karam, Ini Ceritanya

Kanit Tim Anti Bandit (Tekab) 143 Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan, mereka sebelumnya lebih dulu menangkap pelaku Medi Saputra (22).

Dari keterangan Medi, petugas akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian Sigit.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan Sigit dan Medi yakni berpura-pura menuduh korbannya sebagai salah satu suporter Sriwijaya FC.

Korban yang ketakutan langsung ditodong pelaku dengan menggunakan pisau dan motornya juga dirampas.

"Pelaku awalnya meminta handphone korban untuk membuka galeri foto memastikan korban bukan suporter. Setelah itu korban disuruh mengikuti pelaku dari belakang. Di tempat yang sepi mereka ditodong pisau dan motornya dibawa kabur," kata Tohirin, Kamis (28/5/2020).

Tohirin mengungkapkan, Sigit dan Medi sering beraksi di kawasan Jembatan Musi IV dan Jalan Jaya, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Mereka mengincar korban yang berkendara seorang diri saat malam hari.

"Korban terakhir pelaku ini adalah seorang pelajar, mereka selalu beraksi malam hari ketika kondisi jalan sedang sepi. Pengakuannya sudah delapan kali beraksi di Palembang," ujarnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan pelat nomor BG 4273 ABM yang digunakan pelaku saat beraksi. Begitu juga dengan senjata tajam dan handphone milik korban.

Baca juga: Cerita Pemuda Insaf Jadi Begal, gara-gara Ditinggal Nikah Pacar, Beralih Jadi Tukang Parkir

Atas perbuatannya tersebut, Sigit dan Medi dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com