Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, sebab kehamilannya selama ini berhasil disembunyikan dari pihak keluarga.
"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan.
Baca juga: Istri Digerebek Warga Saat Hendak Threesome dengan Selingkuhan, Dilaporkan Polisi oleh Suami
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
"Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," pungkas Dayan.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.