KOMPAS.com - Muhyanto (51), seorang napi yang baru bebas karena program asimilasi kembali diamankan polisi.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, tersebut kembali diamankan atas dugaan kasus serupa, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, anak yang diperkosa terakhir ini merupakan buah hati dari calon istri yang akan dinikahinya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung.
Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.
Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.
Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.
Baca juga: Istri Digerebek Warga Saat Hendak Threesome dengan Selingkuhan, Dilaporkan Polisi oleh Suami
Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.
Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.