Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Warga Semarang Kantongi Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 31/05/2020, 16:34 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah masih mengizinkan masyarakat untuk bepergian sesuai dengan kriteria pembatasan perjalanan tertentu.

Pembatasan perjalanan tersebut tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo dan berlaku hingga 7 Juni 2020.

Kriteria pembatasan perjalanan yang dimaksud syaratnya pun sangat ketat, salah satunya adalah wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit.

Namun, untuk mengurus surat bebas Covid-19 sendiri, masyarakat harus melewati sejumlah prosedur yakni menjalani rapid test atau pun swab test di beberapa rumah sakit yang membuka pelayanan tersebut.

Baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Pemeriksaan mandiri

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengimbau kepada masyarakat jika ada kepentingan perjalanan mendesak, untuk dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di rumah sakit yang membuka layanan rapid test dan swab test.

"Sejumlah rumah sakit di Semarang yang bisa melayani tes mandiri antara lain RSUD KRMT Wongsonegoro, Rumah Sakit Nasional Diponegoro atau RSND, Siloam Hospital dan yang lainnya," jelas Hakam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

Lebih lanjut, Hakam menjelaskan Dinas Kesehatan Kota Semarang tidak melayani permintaan rapid test atau swab test secara mandiri, apalagi jika dibutuhkan untuk kelengkapan syarat melakukan perjalanan jauh.

"Kami hanya mengeluarkan keterangan hasil rapid test atau swab test yang dilakukan secara acak dan sampling di tempat umum yang beresiko terjadi penyebaran Covid-19. Atau hasil pemeriksaan dari pasien ODP dan PDP di Rumah isolasi ataupun tenda karantina dengan kriteria tertentu," kata Hakam.

Baca juga: Hendak Urus Surat Bebas Corona, 2 Warga Lhokseumawe Reaktif Rapid Test

Biaya rapid test dan swab test mandiri

Sementara, sejumlah rumah sakit di Kota Semarang membuka layanan rapid test dan swab test secara mandiri dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dengan besaran yang beragam.

Seperti pelayanan rapid test mandiri di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dibanderol dengan biaya sebesar Rp 500.000 sedangkan swab test mandiri sebesar Rp 2,35 juta dalam dua kali pemeriksaan.

Hasil rapid test dapat langsung diketahui sekitar dua jam setelah diperiksa. Sedangkan hasil swab test baru bisa diketahui setelah tiga hari.

Baca juga: Kantongi Surat Bebas Covid-19, 2 Penumpang KA Luar Biasa yang Tak Punya SIKM Tidak Dites Ulang

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com