Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang La Gode yang Dituduh Curi Singkong dan Tewas di Markas Tentara

Kompas.com - 30/05/2020, 09:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ruslan seorang pecatan TNI Angkatan Darat diamankan polisi di Kabupaten Buton setelah menuntut Presiden Joko Widodo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.

Ruslan dipecat sebagi anggota TNI karena terlibat pada kasus pembunuhan La Gode pada 24 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Pengadilan Militer Ambon memutuskan Ruslan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Ruslan yang ditangkap pada Kamis (28/5/2020) mengakui telah merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Baca juga: Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode

Dalam video yang direkam pada 18 Mei 2020 tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca juga: Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur di Tengah Pandemi Ditangkap Polisi

La Gode yang tewas di markas tentara

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.
Nama Ruslan tak bisa dilepaskan dari La Gode, pria asal Pulau Taliabu Maluku Utara yang ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 04.30 WIT.

La Gode yang dituduh mencuri singkong parut itu ditemukan tewas di markas tentara menjalani proses peradilan.

Dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, petistiwa yang sempat menjadi perhatian publik itu berawal saat La Gode dituduh mencuri singkong parut (gepe) milik seorang warga yang bernama Egi pada awal Oktober 2017 lalu.

Baca juga: Polisi dan TNI Masih Selidiki Pelaku Pembunuhan La Gode

Singkong parut yang disebut diambil oleh La Gode seharga Rp 25.000.

Polisi kemudian menangkap La Gode. Pria tersebut kemudian ditahan lima hari hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

Yati Andriani yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Kontras menyebutkan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan La Gode tidak sesuai prosedur serta tidak dilengkapi surat-surat resmi dari polisi.

Baca juga: Kontras: Jangan Ada Intimidasi Dalam Pemeriksaan Saksi Kasus La Gode

Tak hanya itu. Penahanan La Gode di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas.

Hari kelima ditahan, La Gode melarikan diri. Selama pelarian dia bertemu istrinya, YN. Pada sang istri, YN bercerita jika tubuhnya terasa sakit terutana d bagian rusuk dan punggung.

Kala itu ia menyebut jika rasa sakit itu muncul karena ia dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas. Karena tak kuat menerima siksaan, La Gode memilih melarikan diri.

Baca juga: LPSK Upayakan Pembunuh La Gode Penuhi Ganti Rugi

Setelah pelarian tersebut, La Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Saat ditemukan, sekujur tubuh La Gode penuh luka. Sementara delapan giginya hilang dan kuku kakinya tercerabut.

"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

"Hal ini membuktikan bahwa kematian La Gode bukan berada di dalam lingkungan masyarakat akibat adanya pengeroyokan massa," ujar Yati.

Baca juga: LPSK Pastikan Keluarga La Gode Aman

Diminta tidak lapor ke polisi

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Setelah La Gode tewas, menurut Yati, YN diminta anggota pos satgas untuk tidak melaporkan kematian sang suami ke polisi.

Permintaan tersebut cenderung intimidatif. Saat itu salah satu anggota satgas memberikan uang kerahiman pada YN Rp 1,4 juta dan berjanji akan memberikan sejumlah uang yang sama hingga sembilan bulan ke depan.

Namun YN memilih melaporkan tewasnya sang suami pada 20 November 2017 di Polda Maluku Utara. Ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Maluku Utara.

Setelah laporan tersebut, anggota pos satgas sempat mendatangi kediaman YN dan kebetulan YN sedang tidak ada di rumah.

Baca juga: Hilangkan Trauma, Keluarga La Gode Jalani Rehabilitasi Psikologis

Menanggapi kejadian tersebut, Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate yang saat itu dipimpin oleh Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode di Taliabu dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.

"TNI tidak akan menutup-nutupi. Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus La Gode, TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus La Gode," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017) malam.

Baca juga: Panglima TNI Kirim Tim Selidiki Kematian La Gode di Markas Tentara

Dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Setelah menjalani persidangan, pengadilan menetapkan 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode. Salah satu pelaku adalah Ruslan Buton yang berpangkat Kapten Infanteri.

Saat La Gode tewas, Ruslan mejabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dinyatakan bebas pada akhir tahun 2019 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca juga: Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas di Markas Tentara...

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ia kemudian ditangkap lagi pada Kamis (28/5/2020) setelah membuat video yang meminta Prresiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi corona.

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE.

Baca juga: TNI Pastikan Serius Tangani Kasus La Gode yang Tewas di Markas Tentara

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Ternate, Fatimah Yamin, Fabian Januarius Kuwado, Achmad Nasrudin Yahya, Rachmawati | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi Wedhaswary, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com