Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, tak lama kemudian polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuhan.
"Pelaku ditangkap di Desa Suka Makmur SP 3 Palem Baja Kecamatan Gumai Talang, saat sedang bersembunyi. Motif pembunuhan ini, karena pelaku takut aksi pencuriannya diketahui korban," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.