Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode

Kompas.com - 30/05/2020, 04:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ruslan Buton, seorang pecatan TNI Angkatan Darat yang menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi corona, telah ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2020).

Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode pada 27 Oktober 2017.

Baca juga: Kasus Kematian La Gode, 9 Saksi Sudah Diperiksa

Saat itu, Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.

Berikut ini fakta di balik sosok Ruslan:

1. Anggap pemerintah gagal hadapi corona

Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

2. Rekaman diamankan 

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon seluler (ponsel) beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (ponsel) milik pelaku,” singkat Ferry.

Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.

Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI. 

 

3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri

Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau. Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.

Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Karier Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas di Markas Tentara...

4. Dijerat UU ITE

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).

 

5. Kasus La Gode tewas usai dituduh curi singkong parut

Pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT, La Gode ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Delapan gigi hilang dan kuku kakinya tercerabut.

Saat itu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi.

Namun, La Gode bukannya dibawa ke kantor polisi, tetapi justru babak belur dihajar hingga tewas di markas tentara tanpa menjalani proses peradilan.

"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Baca juga: Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Pecatan TNI AD Terancam Pasal Berlapis

(Penulis: Kontributor Ternate, Fatimah Yamin, Fabian Januarius Kuwado, Achmad Nasrudin Yahya, Rachmawati | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi Wedhaswary, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com