Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kepala Dusun Ancam Ratusan Warga, Bermula dari Upah Proyek Bronjong

Kompas.com - 29/05/2020, 13:40 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Ratusan warga Dusun Kopen, Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, mengaku diancam kepala dusun jika tidak menandatangani surat kesepakatan pembelian tanah perluasan kuburan seharga Rp 15 juta.

Tanah perluasan kuburan itu dibeli menggunakan uang upah pekerjaan proyek bronjong atau keranjang kawat untuk membungkus batu kali.

Padahal, 125 warga Dusun Kopen sepakat menggunakan upah itu untuk membeli tanah yang biasa digunakan warga untuk bermain voli.

Ketua Karang Taruna Dusun Kopen Supri menyebut, banyak warga yang melapor kepadanya mendapat ancaman pada Selasa (26/5/2020).

"Ancamannya melalui lisan oleh kepala dusun saat meminta dukungan warga terkait pembelian tanah perluasan kuburan seharga Rp 15 juta. Kalau tidak tanda tangan, tidak boleh dikuburkan di situ," kata Supri saat ditemui di rumahnya, Desa Gonggang, Magetan, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: 5 Hari Hilang di Hutan, Pria Ini Makan Beras dan Minum Air dari Lumut untuk Bertahan Hidup

Proyek bronjong sepanjang enam meter dan tinggi lebih dari meter itu dianggarkan sebesar Rp 44 juta dari program padat karya.

Proyek itu selesai dikerjakan pada Desember 2018. Hampir setahun setelah proyek selesai, tak ada kejelasan terkait pembayaran upah sesuai kesepakatan.

Warga pun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada November 2019.

“Kita laporkan ke polisi pada bulan November 2019, kita menerima laporan perkembangan kasus pada 3 Maret 2020. Kasusnya dikembalikan ke Inspektorat Magetan,” imbuhnya.

Inspektorat Magetan telah melakukan mediasi beberapa waktu lalu, tapi belum ada kesepakatan antara warga dan kepala dusun.

Supri menambahkan, pembelian tanah untuk perluasan kuburan dilakukan kepala dusun setelah warga melaporkan kasus ketidakjelasan upah ke polisi.

Ia berharap, kepala dusun bisa memberikan penjelasan rinci penggunaan uang proyek dalam mediasi berikutnya. Menurutnya, penggunaan anggaran tak sesuai dengan kesepakatan warga.

“Tuntutan kami uang dikembalikan, berikan kemauan masyarakat dan mereka mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan uang tersebut,” jelasnya.

 

Kepala dusun bantah mengancam

Sementara itu, Kepala Dusun Kopen Giman membantah mengancam warga seperti tuduhan itu.

Menurutnya, permintaan tanda tangan tersebut sebagai bentuk dukungan untuk mempertegas pembelian tanah kuburan.

Giman menceritakan duduk perkara kejelasan upah pengerjaan proyek bronjong tersebut. Awalnya, warga sepakat membeli tanah untuk lapangan voli dengan upah pengerjaan proyek bronjong.

Tapi, tak ada kesepakatan antara warga dan pemilik tanah. Pemilik tanah memasang harga sebesar Rp 60 juta, sementara warga meminta Rp 50 juta.

Karena tak kunjung sepakat, Giman mengadakan pertemuan dengan warga. 

Baca juga: 86 Anak Positif Covid-19, Pemprov NTB: Orangtua Tetap Saja Mengajak Keluar Rumah

Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan menggunakan uang upah pekerjaan proyek untuk membeli tanah kuburan.

"Beberapa kali pertemuan antarwarga terkait kesepakatan pembelian tanah kuburan, memang tidak ada administrasinya, notulennya tidak ada," kata dia.

Giman mengatakan, harga tanah untuk perluasan makam itu senilai Rp 15 juta.

“Warga yang lanjut usia minta dibelikan tanah kuburan dengan catatan warga akan tetap membeli tanah untuk lapangan voli dari urunan jika ada yang menjual,” imbuh Giman.

Giman menjelaskan, anggaran proyek bronjong senilai Rp 44 juta itu tak cuma untuk upah warga. Tapi, meliputi material, gotong royong, dan upah pekerjaan memecah batu.

Batu kali berukuran besar tersebut dipecah menjadi kecil agar bisa dipasang pada kawat bronjong.

Dari nilai Rp 44 juta itu, sebanyak Rp 20 juta merupakan anggaran upah kerja warga.

“Rp 15 juta dibelikan tanah kuburan yang Rp 5 juta untuk merenovasi balai dusun,” katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mei Sugiartini, Inspektorat masih melakukan pemetaan permasalahan upah mengerjakan proyek bronjong yang diributkan warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mei Sugiartini, Inspektorat masih melakukan pemetaan permasalahan upah mengerjakan proyek bronjong yang diributkan warga.

Mediasi Inspektorat

Inspektorat Kabupaten Magetan sempat melakukan mediasi antara warga dan kepala dusun pada Rabu (20/5/2020). Tapi, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tak memiliki data yang lengkap.

"Kita tidak semudah itu menyimpulkan masalah itu, masih butuh penjelasan," kata Kepala Inspektorat Magetan Mei Sugiartini ketika dihubungi.

Inspektorat Magetan masih memetakan masalah upah pengerjaan proyek bronjong yang dipertanyakan warga itu. Ia tidak tahu pasti jumlah anggaran pengerjaan proyek bronjong itu.

Baca juga: Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Luwu Utara: Poinnya Bukan Bantuan, Tapi..

“Ketika berusaha menghitung, versinya banyak. Makanya kita belum bisa menyatakan berapa,” kata Mei.

Meski begitu, Inspektorat Magetan telah memeriksa laporan pertanggungjawaban desa atas proyek tersebut.

Inspektorat, kata Mei, telah mengawal penggunaan anggaran di 207 desa di Magetan. Inspektorat telah memeriksa proyek di Desa Gonggang pada Juni 2019. Saat itu, tak ada masalah yang ditemukan.

“Termasuk proyek yang ini sudah kita lakukan pemantauan. Bahkan 207 desa kita sudah lakukan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com