PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial R (35) asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian, Selasa (26/5/2020).
Dia diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah ujaran di media sosial yang menyebut warga Dayak tidak punya agama.
"Pada Selasa kemarin, kita menangkap seorang pria berinisial R karena diduga mengeluarkan ujaran bernada kebencian melalui media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Juda menerangkan, dalam bermedia sosial, R menggunakan akun Facebook bernama Wisata Pulau Lemukutan.
Baca juga: Syahrini Laporkan Pemilik Akun Medsos, Diduga Terkait Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
Dalam salah satu unggahan, dia kemudian berkomentar dengan menyebut Dayak tidak punya agama. Kontan, komentar ini memicu perdebatan.
"Akun tersebut kemudian dilaporkan masyarakat," ucap Juda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan melacak pemilik akun tersebut.
“Dengan dibantu Polres Singkawang, penyidik dari Siber Crime melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Singkawang Utara," ujar Juda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial R ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentara di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati.
Baca juga: Mengaku Nabi Terakhir, Pria di Toraja Ini Dilaporkan Penistaan Agama
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk mengunggah ujaran kebencian.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan memintaa keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ucap Juda.
Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan adanya ujaran kebencian. Karena berpotensi dapat memperngaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jika menemukan unggahan rasis silakan laporan kepada petugas dan jangan cepat terprovokasi,” tutup Juda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.