Dalam poin kedua instruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, yakni dengan menutup operasional obyek wisata, hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu, di mana video WNA yang menggelar pesta viral di media sosial.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday itu mendapat kecaman dari warganet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.