Meski awalnya berusaha menghindar, dua polisi tersebut akhirnya terlibat perkelahian dengan orang gangguan jiwa itu.
Penyebabnya, Ramlan menarik tiba-tiba kerah baju E dan bersiap memukulnya.
Melihat rekannya, polisi lainnya, R menyerang Ramlan.
Akibatnya, Ramlan mengalami sejumlah luka akibat bergumul dan berkelahi dengan polisi-polisi tersebut.
Video perkelahian itu pun sempat viral di media sosial.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan,"" tutur Eko.
Berkelahi, apalagi dengan orang dengan gangguan jiwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.
"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.
Saat ini, keduanya ditahan di sel Propam Aceh Timur. Brigadir R dan E juga mendapatkan sanksi kode etik.
Baca juga: Detik-detik Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berawal Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi