Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Baku Hantam dengan Orang Gangguan Jiwa, Kapolres Aceh Timur: Mereka Kena Sanksi Kode Etik dan Ditahan

Kompas.com - 26/05/2020, 12:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Terjadi perkelahian

Meski awalnya berusaha menghindar, dua polisi tersebut akhirnya terlibat perkelahian dengan orang gangguan jiwa itu.

Penyebabnya, Ramlan menarik tiba-tiba kerah baju E dan bersiap memukulnya.

Melihat rekannya, polisi lainnya, R menyerang Ramlan.

Akibatnya, Ramlan mengalami sejumlah luka akibat bergumul dan berkelahi dengan polisi-polisi tersebut.

Video perkelahian itu pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh

"Harus memiliki kesabaran berlebih"

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Aceh Timur menilai tindakan kedua anggotanya tidak bisa dibenarkan.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan,"" tutur Eko.

Berkelahi, apalagi dengan orang dengan gangguan jiwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.

Saat ini, keduanya ditahan di sel Propam Aceh Timur. Brigadir R dan E juga mendapatkan sanksi kode etik.

Baca juga: Detik-detik Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berawal Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com