Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Baku Hantam dengan Orang Gangguan Jiwa, Kapolres Aceh Timur: Mereka Kena Sanksi Kode Etik dan Ditahan

Kompas.com - 26/05/2020, 12:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dua orang anggota kepolisian di Aceh Timur, Brigadir R dan Brigadir E terkena sanksi kode etik dan ditahan di sel Propam.

Penyebabnya, kedua polisi itu terlibat baku hantam dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mereka (Brigadir R dan E) terkena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.

Baca juga: Guru Diduga Hamili Siswi SMP, Korban Kirim Pesan WhatsApp Bertulis Belum Menstruasi dan Dibaca Istri Pelaku

Kronologi

Ilustrasi perkelahian Ilustrasi perkelahian
Kejadian itu bermula saat Brigadir R dan E sedang memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

AKBP Eko menuturkan, seorang pria bernama Ramlan yang diketahui merupakan orang gangguan jiwa mendatangi keduanya.

Ramlan kemudian membentak-bentak serta memarahi dua polisi itu.

"Mana duit saya dan tekenen, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi," teriak Ramlan saat itu.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com