KOMPAS.com- Dua orang anggota kepolisian di Aceh Timur, Brigadir R dan Brigadir E terkena sanksi kode etik dan ditahan di sel Propam.
Penyebabnya, kedua polisi itu terlibat baku hantam dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mereka (Brigadir R dan E) terkena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
AKBP Eko menuturkan, seorang pria bernama Ramlan yang diketahui merupakan orang gangguan jiwa mendatangi keduanya.
Ramlan kemudian membentak-bentak serta memarahi dua polisi itu.
"Mana duit saya dan tekenen, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi," teriak Ramlan saat itu.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban