Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Baku Hantam dengan Orang Gangguan Jiwa, Kapolres Aceh Timur: Mereka Kena Sanksi Kode Etik dan Ditahan

Kompas.com - 26/05/2020, 12:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dua orang anggota kepolisian di Aceh Timur, Brigadir R dan Brigadir E terkena sanksi kode etik dan ditahan di sel Propam.

Penyebabnya, kedua polisi itu terlibat baku hantam dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mereka (Brigadir R dan E) terkena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.

Baca juga: Guru Diduga Hamili Siswi SMP, Korban Kirim Pesan WhatsApp Bertulis Belum Menstruasi dan Dibaca Istri Pelaku

Kronologi

Ilustrasi perkelahian Ilustrasi perkelahian
Kejadian itu bermula saat Brigadir R dan E sedang memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

AKBP Eko menuturkan, seorang pria bernama Ramlan yang diketahui merupakan orang gangguan jiwa mendatangi keduanya.

Ramlan kemudian membentak-bentak serta memarahi dua polisi itu.

"Mana duit saya dan tekenen, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi," teriak Ramlan saat itu.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Ilustrasi perkelahian Ilustrasi perkelahian

Terjadi perkelahian

Meski awalnya berusaha menghindar, dua polisi tersebut akhirnya terlibat perkelahian dengan orang gangguan jiwa itu.

Penyebabnya, Ramlan menarik tiba-tiba kerah baju E dan bersiap memukulnya.

Melihat rekannya, polisi lainnya, R menyerang Ramlan.

Akibatnya, Ramlan mengalami sejumlah luka akibat bergumul dan berkelahi dengan polisi-polisi tersebut.

Video perkelahian itu pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh

"Harus memiliki kesabaran berlebih"

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Aceh Timur menilai tindakan kedua anggotanya tidak bisa dibenarkan.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan,"" tutur Eko.

Berkelahi, apalagi dengan orang dengan gangguan jiwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.

Saat ini, keduanya ditahan di sel Propam Aceh Timur. Brigadir R dan E juga mendapatkan sanksi kode etik.

Baca juga: Detik-detik Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berawal Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mendatangi rumah korban pemukulan personel polisi Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020)Polres Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mendatangi rumah korban pemukulan personel polisi Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020)
Tanggung biaya pengobatan

Kapolres pun berkomitmen akan menanggung biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres.

Ia juga memerintahkan kapolsek setempat rutin mengecek untuk memastikan keadaan Ramlan.

“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Aprilia Ika, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com