KOMPAS.com- Dua orang anggota kepolisian di Aceh Timur, Brigadir R dan Brigadir E terkena sanksi kode etik dan ditahan di sel Propam.
Penyebabnya, kedua polisi itu terlibat baku hantam dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mereka (Brigadir R dan E) terkena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro.
AKBP Eko menuturkan, seorang pria bernama Ramlan yang diketahui merupakan orang gangguan jiwa mendatangi keduanya.
Ramlan kemudian membentak-bentak serta memarahi dua polisi itu.
"Mana duit saya dan tekenen, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi," teriak Ramlan saat itu.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban
Meski awalnya berusaha menghindar, dua polisi tersebut akhirnya terlibat perkelahian dengan orang gangguan jiwa itu.
Penyebabnya, Ramlan menarik tiba-tiba kerah baju E dan bersiap memukulnya.
Melihat rekannya, polisi lainnya, R menyerang Ramlan.
Akibatnya, Ramlan mengalami sejumlah luka akibat bergumul dan berkelahi dengan polisi-polisi tersebut.
Video perkelahian itu pun sempat viral di media sosial.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan,"" tutur Eko.
Berkelahi, apalagi dengan orang dengan gangguan jiwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.
"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.
Saat ini, keduanya ditahan di sel Propam Aceh Timur. Brigadir R dan E juga mendapatkan sanksi kode etik.
Baca juga: Detik-detik Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berawal Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi
Kapolres pun berkomitmen akan menanggung biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres.
Ia juga memerintahkan kapolsek setempat rutin mengecek untuk memastikan keadaan Ramlan.
“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Aprilia Ika, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.