Ada dua modus dari para sopir travel itu, kata Chiko, yakni mengaku bisa menyeberangkan dan ditawarkan harga tinggi oleh pemudik.
"Kebanyakan dari media sosial," kata Chiko.
Untuk para travel yang telah terjaring ini, kata Chiko, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Namun, jika terulang lagi, kendaraan akan langsung ditahan minimal satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.