Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Pemudik Keluar Sumatera, Travel Gelap Dapat Bayaran Menggiurkan hingga 5 Kali Lipat

Kompas.com - 25/05/2020, 12:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Puluhan travel gelap terjaring razia Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung di Jalan Tol Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Travel gelap itu diamankan kepolisian lantaran tidak memiliki izin pengangkutan penumpang.

Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Chiko Ardwiatto mengatakan, sopir travel gelap ini melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Travel gelap ini kami jaring di pos cek poin di jalan Tol Pelabuhan Bakauheni sejak 12 Mei 2020 lalu," kata Chiko, saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Travel Gelap Tujuan Bandung Tepergok Polisi di Depok Saat Malam Takbiran

Chiko mengatakan, travel gelap itu berasal dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan Lampung, dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Dari keterangan sementara, para sopir travel gelap ini mengaku tergiur dengan tawaran ongkos perjalanan dari para pemudik.

Ongkos yang ditawarkan agar bisa mengantarkan keluar Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni itu berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per sekali antar.

Biasanya tarif normal dari Palembang ke Bakauheni berkisar Rp 250.000-Rp 300.000, atau Rp 400.000 jika sampai Jakarta.

"Sopir travel gelap itu mengaku tawaran penumpang yang hendak mudik keluar Sumatera," kata Chiko.

Chiko menambahkan, meski telah ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Daerah, masih banyak masyarakat yang mencari celah.

Ada dua modus dari para sopir travel itu, kata Chiko, yakni mengaku bisa menyeberangkan dan ditawarkan harga tinggi oleh pemudik.

Baca juga: Kepada Warga, Pemudik Asal Jakarta yang Telantar 3 Hari di Tasikmalaya Sempat Mencari Neneknya hingga Pasar Cikurubuk

"Kebanyakan dari media sosial," kata Chiko.

Untuk para travel yang telah terjaring ini, kata Chiko, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Namun, jika terulang lagi, kendaraan akan langsung ditahan minimal satu bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com