Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav: Benda Misterius di Langit Kota Solo Balon Udara

Kompas.com - 24/05/2020, 21:39 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo. Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," ungkap Dheny.

Keberadaan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia.

Baca juga: Tak Pulang ke Solo, Jokowi Lebaran di Istana Bogor, Open House Ditiadakan

"Kalau sampai kena pesawat bisa hilang kendali. Jadi, sangat membahayakan keselamatan penerbangan," terang dia.

Sebenarnya, tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara, selama dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada di antaranya ditambatkan dengan tali.

Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.

Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com