Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Warga Solo Ini Sampai Sewa Ekskavator untuk Curi Kabel Telkom

Kompas.com - 22/05/2020, 12:59 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polresta Solo mengamankan lima pelaku dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di sisi barat proyek pembangunan flyover Purwosari, Solo tepatnya depan panti asuhan PAKYIM Jalan Slamet Riyadi.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial AY, AT, IR, RA, dan RS. Para pelaku semuanya merupakan warga Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pencurian kabel Telkom tersebut terjadi pada malam hari. Pelaku mencuri kabel Telkom pada Senin (11/5/2020) mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Pulang Temui Istri Jadi Alasan Pria Ini Curi Sepeda Motor dan Bunuh Pemiliknya

Bermula salah satu pelaku yang belum diketahui namanya menyewa ekskavator pihak proyek dengan alasan untuk perbaikan saluran di depan SMA Batik 1 Solo selama 3-4 jam.

Ekscavator kemudian diantar ke lokasi bersama operator pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Sampai di lokasi ekskavator tersebut digunakan untuk melakukan pengerukan tanah.

"Tetapi para pelaku mengambili kabel galian milik Telkom dengan dipotong potong dengan menggunakan gergaji besi," kata Purbo, Jumat (22/5/2020).

Kasus dugaan pencurian kabel Telkom terbongkar ketika aparat Polresta Solo melakukan patroli rutin. Petugas curiga dengan aksi yang dilakukan para pelaku.

Polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kejadian itu. Pasalnya, pihak proyek juga tidak ada pengerjaan pada malam hari.

"Kita curiga karena pada saat kita minta menunjukkan surat tugas tidak punya. Mereka juga tidak memakai seragam resmi yang menunjukkan mereka petugas Telkom," terang dia.

Baca juga: Pria Ini Curi Motor dengan Modus Jenguk Saudara di Rumah Sakit, Buru Korban Via Medsos

Pihaknya berkoordinasi dengan PT Telkom untuk memastikan kebenarannya. Pelaku akhirnya diamankan karena melakukan tindakan pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 70 juta.

"Kami mengamankan diduga barang bukti berupa sebuah ekskavator PC 78 warna biru, sebuah gergaji besi, tali tambang, linggis, potongan kabel galian," terang Purbo. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dugaan pencurian kabel Telkom dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com