PADANG, KOMPAS.com - Diduga melakukan korupsi anggaran, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Tanah Datar, Sumatera Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batusangkar.
Laporan itu dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT), Aldoris Armialdi pada Rabu (20/5/2020) lalu.
"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat," Aldoris Armialdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Longsor Tanah Datar, Anak Tewas Saat Gendong Ibunya yang Lumpuh
Menurut Aldoris, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Diduga adanya rekayasa jumlah personel di Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mana tidak tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Setelah dilakukan pengecekan dengan cara konfirmasi dan klarifikasi ke tujuh posko perbatasan, wali nagari, jorong, bahkan termasuk Setda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penguna Anggaran (PA) dan beberapa kepala OPD serta pelaku usaha yang dilibatkan ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, artinya fiktif," kata Aldoris.
Baca juga: Hilang Saat Longsor di Tanah Datar, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berhimpitan
Setidaknya dari hasil penyelidikan itu terdapat ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT di Tanah Datar yang tidak sesuai dengan RAB.
Diantaranya adanya pembelian Handsrub 60 x 5 sebanyak 300 buah dengan harga Rp115.000 yang diposkan pada OPD Dinas Kesehatan yang menghabiskan dana sebesar Rp279.950.000. Diduga kegiatan ini langsung melibatkan PPK dan barang yang dimaksud tidak ditemukan di OPD terkait.
Kemudian adanya dugaan mark up pembelian APD sebanyak 160 set, dengan realisasi dana sebesar Rp367.660.000 yang dialokasikan untuk RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
"Sementara harga terbaik sesuai standar protokol Covid-19 jauh dibawah harga yang dianggarkan," jelas Aldoris.
Baca juga: Rapat DPR, KPK Ingatkan soal Hukuman Mati jika Korupsi Dana Bencana