KOMPAS.com- Di masa pandemi, Presiden Joko Widodo meminta seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk shalat Idul Fitri menyesuaikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
Meski tak melarang, Jokowi mengimbau warga beribadah dengan kewaspadaan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," lanjut dia.
Merespons hal ini, kepala daerah memiliki sikap yang berbeda-beda.
Ada yang secara tegas melarang warga melakukan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid untuk mencegah penularan Covid-19. Namun ada pula yang melonggarkan hal tersebut.
Berikut daerah yang mengimbau shalat di rumah:
Baca juga: Sederet Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi, Tak Makan 2 Hari, Jual HP Rp 10.000, dan Nekat Mencuri
Selain karena Malang tengah menerapkan PSBB, mendeteksi jemaah shalat Idul Fitri juga dinilai lebih sulit dilakukan.
Berbeda dengan tarawih, diprediksi akan lebih banyak orang berdatangan saat shalat Idul Fitri.
"Ini kan kita enggak tahu siapa orangnya. Kalau jumatan (shalat jumat) mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, kalau tarawih orangnya juga itu-itu saja," ujar dia.
Meski aturan itu tak tertuang dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB namun Sutiaji tetap memilih melarang shalat Idul Fitri berjemaah di luar.